Secara umum, Pengertian otonomi daerah ialah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus diri
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi
bangsa dan juga negara kita sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan
Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), adalah lembaga yang menjalankan
pemerintahan daaerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Pengertian Inflasi, Penyebab Terjadinya Inflasi
1. Pengertian dari Otonomi Daerah Secara
Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu auto, dan nomous.
Auto artinya sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian
otonomi daerah ialah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
2. Pengertian Otonomi Daerah Meenurut
Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian
otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut ialah sebagai
berikut...
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian
otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 ialah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tadi bisa kita disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah ialah sebagai berikut...
Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, ataupun bentuk
pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
4. Tujuan Otonomi Daerah - Maksud dan
tujuan otonomi daerah ialah sebagai berikut...
agar tidak terjadi pemusatan dalam
kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalaannya pemerintahan dan
pembangunan berjalan lancar
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh
pemerintah pusat, tetapi daerah juga dapat diberi hak guna mengurus sendiri
kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu daerah bisa
diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya
kekhususan sendiri.
5. Prinsip Otonomi Daerah - Prinsip
ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi
yang nyata, dan juga berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi,
kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah ialah kewenangan otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut ini prinsip-prinsip otonomi
daerah...
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya
daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang
meencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap
bidang politik luar negeri, keamanan, peradilan, moneter, agamar, dan keamanan. serta fiskal
nasional.
Pengertian, Definisi, Macam, Jenis dan Penggolongan Industri di Indonesia
6. Asas Otonomi Daerah - Pedoman
pemerintahan diatur pada Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman paada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas
sebagai berikut..
Asas kepastian hukum merupakan asas yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas tertip penyelenggara merupakan asas
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
Asas kepentingan umum merupakan asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
juga selektif.
0 Response to "Otonomi Daerah, Apa Itu Otonomi Daerah"
Posting Komentar